You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Banua
Banua

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

I Kadek Galiarta 22 Juni 2018 Dibaca 605 Kali
Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 657.179.850,00 Rp 1.300.091.000,00
50.55%
Belanja
Rp 535.293.840,00 Rp 1.475.994.434,71
36.27%
Pembiayaan
Rp 175.903.434,71 Rp 175.903.434,71
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 9.954.743,00 Rp 15.000.000,00
66.36%
Dana Desa
Rp 241.087.000,00 Rp 241.087.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 18.602.000,00 Rp 209.900.000,00
8.86%
Alokasi Dana Desa
Rp 372.307.950,00 Rp 748.090.000,00
49.77%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 12.300.000,00 Rp 64.200.000,00
19.16%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 19.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 2.314.000,00 Rp 2.314.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 614.157,00 Rp 500.000,00
122.83%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 372.368.840,00 Rp 925.746.000,00
40.22%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 133.430.000,00 Rp 302.873.000,00
44.05%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 18.695.000,00 Rp 195.281.000,00
9.57%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 14.300.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 10.800.000,00 Rp 37.794.434,71
28.58%