Banua, 12 Agustus 2025 banua.desa.id
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atasUndang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa Wajib menyusun Perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangan dengan mengacu pada Perencanaan Pembangunan Kabupaten. maka pada Senin 11 Agustus 2025 Pemerintah Desa Banua menelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES) tentang Penetapan Perubahan RPJMDes Desa Banua Periode 2020 2027.
Aacara ini dibuka langsung Oleh Perbekel Banua I Ketut Tileh pada Pukul 09:30 Wita dan dihadiri oleh Bapak Camat Kintamani yang diwakili oleh Kasi Pem. Ni Made Sdarmi acara ini juga dihadiri Pendamping Lokal Desa, Ketua BPD dan Anggota BPD Desa Banua, Ketua LPM, Bapak Babinsa Desa Banua, Bapak Babin kamtibmas Desa Banua, Bapak kepala SDN Banua, dari Prajuru Adat dan PKK Desa.
Dalam Acara ini Bapak Perbekel Banua menyampaikan bahwa tidak banyak terjadi perubahan pada RPJM yang dulu tetepi ada Penambahan seperti Perencanaan tentang Pembentukan Koperasi Desa yang Wajib Harus dilaksanakan Oleh Desa.
Acara ini selesai pada Pukul 12 :30 Wita ang mana di Akhir Acara dilakukan Penandatangan Penetapan Perubahan RPJM Desa Banua Periode 2020-2027 oleh Bapak Perbekel Banua dan bapak Ketua BPD Desa Banua.